Fatwa MUI: Haram Menikahi Gadis Sekantor
Fatwa MUI: haram menikahi gadis sekantor … Gilaaaaaaaaaaa!!!
Maaf buat yang tersinggung…
MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan rapat dan diskusi di antara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI memberkan fatwa pada tanggal 8 Agustus 2006:
“HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR.”
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan Republika mewawancarai sekretaris umum MUI Prof. Dr. Din Syamsudin.
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?
Prof. Dr. Din Syamsudin: “Emang haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor, ‘kan itu banyak jumlahnya…”
Kamis, 19 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar